Senin, 24 Oktober 2011

Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI)


Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI)
 
Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI) adalah "strategi non tariff" dalam rangka mendukung langkah pemerintah menghadapi pemberlakuan CAFTA tahun 2010. Badan Standardisasi nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non Kementrian yang mempunyai tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan Standardisasi di Indonesia mempunyai tanggungjawab memastikan tersedianya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diperlukan untuk memfasilitasi Indonesia dalam menghadapi CAFTA dan memberikan rekomendasi dalam pengembangan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) terutama laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk yang diperlukan. GENAP SNI yang dicanangkan pemerintah pada awal tahun 2010 merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk penerapan standar. Tujuan GENAP SNI salah satunya adalah mengamankan pasar dalam negri dari serbuan produk China melalui penerapan standar. Untuk merealisasikan GENAP SNI maka BSN membuat draft strategi non tarif yang akan digunakan sebagai bahan yang akan didiskusikan dengan para mitra/pemangku kepentingan BSN dan sekaligus menjadi rujukan. Bahan ini disusun dengan landasan:
  • Hasil Lokakarya Nasional Standardisasi tanggal 7-8 Oktober 2009 terkait dengan AFTA
  • Kesimpulan rapat Menko EKUIN tanggal 18 Januari 2010
  • Hasil RDP Komisi VI dengan 5 mentri bidang perekonomian (Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mentri Koperasi dan UKM, dan Mentri BUMN) tanggal 20 januari 2010
  • Hasil rapat kerja BSN dalam rangka RENSTRA BSN 2010-2014
  • ASEAN Economic Community (AEC) 2015
Untuk itu, BSN sebagai koordinator GENAP telah menetapkan 11 langkah dan 11 sektor prioritas dalam rangka menyukseskan GENAP SNI. Ke 11 langkah tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menganalisis ekspor impor China dan ketersediaan SNI
  2. Menentukan 11 sektor prioritas produk paling terpengaruh
  3. Mengidentifikasi SNI dalam 11 sektor prioritas
  4. Menganalisi peluang membuat national differences
  5. Menganalisi kemampuan industri dalam 11 sektor prioritas
  6. Menganalisis ketersediaan dan kebutuhan pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian
  7. Mengefektifkan pemberlakuan Keppres No.80/2003 terkait ketentuan penggunaan SNI dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah
  8. Mendukung instansi teknis dalam memberikan insentif LPK untuk mendukung 11 sektor prioritas
  9. Mendukung instansi teknis dalam memberikan insentif kepada industri untuk 11 sektor prioritas
  10. Memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan pengawasan pasar terhadap 11 sektor prioritas
  11. Mengedukasi konsumen
Adapun ke sebelas sektor prioritas yang disebutkan adalah baja, alumunium, elektronik dan kelistrikan, petrokimia, mesin dan perkakas, hasil pertanian, makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil , alas kaki serta mainan anak. GENAP SNI juga merupakan program yang dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai SNI. Edukasi tersebut ditempuh dengan cara meningkatkan kemudahan akses informasi SNI bagi masyarakat, pengembangan media, penerbitan publikasi dan penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka mendidik masyarakat untuk menerapkan SNI
Logo GENAPGENAP SNI ditandai dengan logo dengan bentuk dasar lingkaran melambangkan gerakan menyeluruh dan dinamis tiada henti, Sedangkan gambar 4 bidang aneka warna yang saling silang melambangkan 4 unsur pemangku kepentingan standardisasi yang saling bekerjasama, bergandengan tangan dalam satu gerakan. Warna biru, merah dan hijau adalah corporate colour BSN (diambil dari logo BSN), sedangkan warna kuning melambangkan warna kesejahteraan.
Sedangkan tulisan GENAP SNI serta Gerakan Nasional Penerapan SNI merupakan identitas logo yang jelas

Buku GENAP SNI Penguat Daya Saing Bangsa
cover buku genap sni











Bab I - DINAMIKA PERDAGANGAN BEBAS ASEAN
Bab II - STANDAR DAN DAYA SAING
Bab III - SEBELAS LANGKAH GENAP SNI
Bab IV - SEKTOR INDUSTRI BAJA
Bab V - SEKTOR INDUSTRI TEKSTIL & PRODUK TEKSTIL
Bab VI - SEKTOR INDUSTRI ALAS KAKI
Bab VII - SEKTOR INDUSTRI PETROKIMIA HULU
Bab VIII - SEKTOR INDUSTRI BAHAN BAKU PLASTIK DAN PRODUK PLASTIK
Bab IX - SEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
Bab X - SEKTOR INDUSTRI PERTANIAN
Bab XI - SEKTOR INDUSTRI MAINAN ANAK
Bab XII - SEKTOR INDUSTRI MESIN PERKAKAS
Bab XIII - SEKTOR INDUSTRI ALUMINIUM
Bab XIV - SEKTOR INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN KELISTRIKAN
Bab XV - PENUTUP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar