Senin, 24 Oktober 2011

National Enquiry Point and Notification Authority WTO TBT






Standardisasi sebagai unsur penunjang pembangunan, mempunyai peranan penting dalam usaha mengoptimalisasi pendayagunaan sumber daya dalam kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi berperan pula dalam menunjang kemampuan produksi khususnya  peningkatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, serta pengembangan industri dan perlindungan konsumen.
Oleh karenanya setiap negara mempunyai standar nasional dan regulasi teknis yang dalam implementasinya dapat merupakan hambatan teknis bagi negara lain dalam perdagangan. Untuk mengurangi hambatan tersebut, pada tahun 1979 dalam Putaran Tokyo disepakati adanya perjanjian Standard Codeatau Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT) yang dilanjutkan dengan pembentukan World Trade Organization (WTO) di Putaran Uruguay.  Isi kesepakatan dalam Putaran Uruguay tersebut antara lain adalah penyelarasan standar nasional dengan standar internasional agar tercipta transparansi dalam Sistem Standardisasi Nasional yang merupakan tuntutan dalam perdagangan internasional.
Mempertimbangkan bahwa tata cara pengembangan standar, penetapan regulasi teknis dan pelaksanaan penilaian kesesuaian diatur melalui berbagai ketentuan dalam perjanjian Technical Barrier to Trade (TBT) dan perjanjian Sanitary and Phyto-Sanitary (SPS) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari beberapa perjanjian yang ada dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) – WTO. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa untuk menghindarkan hambatan teknis perdagangan maka pengembangan standar, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian di negara-negara anggota WTO harus mengacu kepada standar dan pedoman yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang relevan. Organisasi perumus standar internasional yang diakui dan direkomendasikan oleh WTO antara lain adalah ISO (International Organization for Standardization), IEC (International Electrotechnical Commission), CAC (Codex Alimentarius Commission), dan ITU (International Telecommunication Union).
Mengacu pada perjanjian TBT/WTO – Annex 3 - Code of Good Practice for the Preparation, Adoption and Application of Standards,  maka pengembangan standar nasional, dalam hal ini SNI, harus memenuhi prinsip-prinsip :
(a)  openess, artinya terbuka bagi semua pemangku kepentingan yang berkeinginan untuk terlibat;
(b)   transparant, artinya agar semua pemangku kepentingan dapat dengan mudah mengikuti proses dan memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
(c)  impartial, artinya tidak memihak kepada salah satu pihak sehingga semua pemangku kepentingan dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
(d) development dimension, artinya bahwa dalam perumusan SNI harus memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional;
(e)   effective and relevant, artinya bahwa dalam perumusan SNI harus betul-betul yang sesuai dengan skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f)  consensus, artinya bahwa dalam perumusan SNI harus disepakati oleh pemangku kepentingan dan
(g)   coherent, artinya bahwa dalam perumusan SNI harus mengacu pada standar internasional tetapi tidak duplikasi dalam proses perumusannya, sehingga produk-produk nasional akan lebih mudah memasuki pasar internasional.
Mengacu pada ketentuan TBT-WTO, dalam rangka menegakkan “transparency”, maka setiap regulasi teknis , pemberlakuan standar dan penilaian kesesuaian yang mempunyai dampak hambatan terhadap perdagangan perlu dinotifikasikan ke secretariat TBT-WTO.  Setiap anggota WTO diharuskan untuk menunjuk satu lembaga atau institusi yang berfungsi sebagai notification dan enquiry point yang bertugas untuk menotifikasikan setiap rancangan regulasi teknis  dan menjawab semua pertanyaan terkait standar, regulasi teknis, dan sistem penilaian kesesuaian yang berlaku di masing-masing negara angggota. Dalam kerangka pemenuhan persetujuan tersebut,  aturan tersebut, pada tanggal 22 Maret 1996, Indonesia menotifikasikan kepada Sekretariat WTO mengenai Penerapan dan Administrasi (Pengaturan) terkait Perjanjian TBT tersebut (Pemerintah Indonesia telah meratifikasi pembentukan WTO tersebut melalui UU no 7 tahun 1994) dengan menyebutkan bahwa untuk menangani hambatan teknis dalam perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT-WTO), BSN telah ditetapkan sebagai Badan Notifikasi (Notification Body) dan Pelayanan Pertanyaan (Enquiry Point) TBT-WTO dengan sekretariat di Pusat Kerjasama Standardisasi – BSN. Notifikasi ini direvisi melalui notifikasi no G/TBT/2/Add.3/Rev.1 pada tanggal  18 Mei 2004.

·   Fungsi Notification Body adalah untuk memberikan informasi tentang rencana pemberlakuan regulasi teknis baru, standar dan prosedur penilaian agar pihak berkepentingan di negara WTO lain dapat memberikan pandangan/masukan serta dapat mempersiapkan diri.
·   Fungsi Enquiry Point adalah untuk memberikan informasi atas pertanyaan dari pihak berkepentingan di setiap anggota WTO tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian, baik yang telah berlaku atau yang akan diberlakukan. 

 BSN selaku Badan Notifikasi (Notification Body) dan Pelayanan Pertanyaan (Enquiry Point) TBT-WTO bertugas mengkoordinasikan kegiatan terkait penanganan berbagai permasalahan penerapan persetujuan TBT-WTO di Indonesia. Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tugas pokok tersebut meliputi hal-hal:
· Notifikasi Rancangan Peraturan teknis perdagangan dan rancangan Standar Nasional Indonesia (R-SNI) wajib yang ditetapkan oleh Instansi Teknis Pemerintah Indonesia.
·  Pemberian tanggapan terhadap notifikasi Rancangan Peraturan Teknis Perdagangan dan/atau rancangan standar wajib yang telah dinotifikasikan oleh negara-negara anggota WTO (negara penotifikasi)
·   Koordinasi, persiapan posisi Indonesia dan pengiriman delegasi Indonesia dalam sidang-sidang TBT-WTO.
·   Sosialisasi peraturan-peraturan yang terkait dengan TBT-WTO (TBT-Agreement) dan penerapannya kepada seluruh stakeholder BSN.
Berdasarkan kategorinya, beberapa SNI yang telah dinotifikasikan ke Secretariat WTO untuk diberlakukan penerapannya secara wajib antara lain adalah:
a).     Kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat, meliputi susu formula, tepung terigu yang harus difortifikasi, 15 SNI untuk pupuk, dan gula kristal mentah.
b).  Persyaratan keselamatan untuk perlindungan konsumen, seperti lampu swa-ballast, frekuensi sistem arus bolak-balik fase tunggal dan fase tiga 50 herts, pemutus sirkuit untuk proteksi arus lebih untuk instalasi rumah tangga, persyaratan umum instalasi listrik (PUIL), tanda keselamatan pemanfaat listrik, persyaratan keselamatan pemanfaat listrik untuk rumah tangga, persyaratan saklar untuk instalasi tetap rumah tangga, persyaratan tusuk kontak untuk keperluan rumah tangga dan persyaratan khusus untuk kipas angin.
c).       Keselamatan untuk transportasi darat, meliputi : ban kendaraan (terdiri dari ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor), kaca pengaman kendaraan bermotor, dan helm pengaman.
d).    Keselamatan bangunan dan konstruksi, meliputi semen (terdiri dari semen portland putih, semen portland pozolan, semen portland, semen portland  campur, semen masonry, semen portland komposit, semen masonry, semen portland komposit), baja tulangan beton, baja lembaran lapis seng,
e).      Keselamatan produk untuk pengguna, seperti kompor gas bahan bakar LPG satu satu tungku dengan sistem pemantik mekanik dan kelengkapannya (tabung baja, katup tabung, regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, dan selang karet kompor gas)
Mengacu pada ketentuan TBT-WTO, konsekuensi dari pemberlakuan wajib standar ini maka semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, baik yang diproduksi didalam negeri maupun yang diimpor, harus memenuhi semua persyaratan SNI.

Indonesian Notification Body and Enquiry Point for TBT-WTO
Pusat Kerjasama Standardisasi - BSN
C.P. : Sdr. Nyoman Supriyatna / Hendro Kusumo / Esti Premati
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp. (021) 574 7043/44 ext 215, Fax. (021) 574 7045
e-mail:  kerj_int@bsn.or.id  atau  tbt.indonesia@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar