Senin, 24 Oktober 2011

Kerjasama Badan Standardisasi Nasional

Perumusan standar internasional

- Sebagai National Standards Body (NSB), BSN mewakili Indonesia dalam organisasi perumus standar internasional, yaitu:

  • Forum ISO (International Organization for Standardization) yaitu organisasi perumus standar internasional untuk produk/jasa umum non elektroteknik. Tujuan dari ISO adalah untuk mempromosikan pengembangan standardisasi dunia dan kegiatan terkait lainnya, untuk memfasilitasi pertukaran barang dan jasa di pasar internasional, serta mengembangkan kerjasama di bidang kegiatan intelektual, scientific, teknologi dan ekonomi. Forum ISO beranggotakan badan standar nasional dari berbagai negara. dimana sampai dengan Januari 2007 beranggotakan 159 National Standard Bodies(NSB), terdiri dari 104 Member Body (MB), 44 correspondent members, dan 11 subcriber members
Indonesia menjadi anggota ISO sejak tahun 1965 diwakili oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada periode tahun 1978 - 1986 diwakili oleh BKS LIPI - YDNI (Badan Kerja LIPI), kemudian sejak bulan Februari 1986 diwakili Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan sekretariat di Pusat Standardisasi LIPI. Setelah bulan November 1997 sampai saat ini BSN mewakili Indonesia sebagaiMember Body ISO.

Partisipasi aktif Indonesia dalam forum ISO sampai bulan Desember 2007, adalah sebagai anggota aktif (Participating-member) dalam 17 Technical Committee (TC)/44 Sub Committee (SC), dan anggota observer (O-member) dalam 112 TC/39 SC ISO.

  • Forum IEC (International Electrotechnical Commission) yaitu organisasi perumus standar internasional untuk bidang elektroteknik. IEC mempunyai misi, melalui anggotanya, untuk mempromosikan kerjasama internasional mengenai semua permasalahan dalam standardisasi dan yang terkait, seperti penilaian kesesuaian di bidang kelistrikan, elektronik, elektroteknika dan yang berkaitan dengan teknologi. Forum ISO dan IEC secara bersama-sama juga menyusun standar internasional melalui Joint Technical Committee (JTC) untuk sektor yang memiliki ruang lingkup yang bersinggungan antara produk umum dan elektroteknik, seperti untuk teknologi informasi dan ketelusuran data. IEC sampai tanggal 31 Desember 2007 beranggotakan 52 Anggota Penuh (Full Members) dan 17 Associate Members.

Partisipasi Indonesia dalam forum IEC ini dikoordinasikan melalui Panitia Nasional IEC (Indonesian National Committee for IEC). Indonesia menjadi anggota IEC sejak Mei tahun 1954 diwakili oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada periode tahun 1978 - 1986 diwakili oleh BKS LIPI - YDNI (Badan Kerja LIPI), kemudian sejak bulan Februari 1986 diwakili Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan sekretariat di Pusat Standardisasi LIPI. Sejak bulan November 1997 sampai saat ini BSN bertindak selaku sekretariat Indonesian National Committee dalam forum IEC. Sampai dengan akhir Desember 2007, Indonesia telah berpartisipasi aktif (P-member) dalam 10 TC IEC dan 8 SC IEC.Sedangkan yang berstatus sebagai observer (O-member) berjumlah 50 TC/SC.


  • Forum CAC (Codex Alimentarius Commission) adalah organisasi perumus standar internasional untuk bidang pangan. CAC merupakan kepanjangan tangan dari organisasi WHO-FAO. Indonesia menjadi anggota aktif dalam semua Codex Committee yang ada.

Yang menjadi tanggung jawab BSN adalah:

- Codex Committee on General Principle
  Merupakan komite untuk menangani materi umum dan prosedural yang dirujuk kepadanya oleh CAC.

- Codex Committee on Method of Analysis and Sampling
Merupakan komite yang bertindak sebagai badan yang mengkoordinasikan Codex dengan grup internasional yang bekerja dalam metode analisis dan sampling, serta sistem jaminan mutu untuklaboratorium. Komite ini mendefinisikan kriteria yang cocok untuk metode analisis dan sampling Codex.

- ASEAN Task Force on Codex
Merupakan forum negara-negara ASEAN untuk membahas materi-materi Codex atau usulan-usulan baru dari Negara anggota ASEAN untuk diajukan kepada komite Codex.

- Codex Committee for Asia
Merupakan forum negara-negara Asia untuk membahas materi-materi Codex atau usulan-usulan baru dari negara anggota Asia untuk diajukan kepada komite Codex.


Kerjasama standardisasi
  • BSN aktif dalam mewakili Indonesia di kerjasama standardisasi di berbagai forum, yaitu:
Ø Tingkat ASEAN, mewakili Indonesia dalam forum ACCSQ (ASEAN Consultative Committee for  Standards and Quality).

Ø Tingkat APEC, mewakili Indonesia dalam forum SCSC (Sub Committee on Standards and Conformance) dan PASC (Pacific Area Standards Congress).

Ø Tingkat ASEM, mewakili Indonesia dalam forum TFAP on SCA (Trade Facilitation Action Plan on Standards and Conformity Assessment).

  • BSN aktif mewakili Indonesia dalam perintisan kerjasama bilateral yang dibahas dalam Joint Commission Meeting (JCM), untuk memperlancar kerjasama perdagangan dan investasi melalui perintisan kerjasama dan perjanjian saling pengakuan dibidang standardisasi.

Kerjasama bilateral dalam bentuk MoU dibidang Standardisasi yang telah ditandatangani oleh BSN sampai saat ini adalah dengan :

- Bureau of Product Standards (BPS)-Philippina;
- Turkish Standards Institution (TSE)-Turki;
- Jordan Institution for Standards and Metrology (JISM)-Yordania;
- Egyptian Organization for Standardization And Quality (EOS)-Mesir, dan
- The Institute of Standards and Industrial Research of Iran (ISIRI)-Iran.

Sementara kesepakatan dalam bentuk perjanjian saling pengakuan (MRAs) adalah dengan BPS-Philippina dalam bentuk Product Certification and Approval Scheme untuk produk-produk: Tyre and tyre products; plywood; accumulator; matches; lighters; automotive safety glass; flat glass; sanitary wares; lamps and related products; wiring devices; electrical; electronic appliances; and cosmetics.

  • Perintisan kerjasama dengan Standards Development Organizations (SDOs).
Untuk keperluan adopsi standar dari organisasi perumus standar lain yang diakui secara internasional, BSN juga menjalin kerjasama melalui kesepakatan salin pengertian (MoU) dengan Standards Development Organizations (SDOs) yaitu :

- IAPMO (International Association of Plumbing and Mechanical Officials),
- NFPA (National Fire Protection Association), dan
- ASTM (American Society for Testing Material).

Keuntungan dari kerjasama ini adalah Indonesia bebas mengadopsi standar mereka tanpa kena royalti asal memberitahukan adopsi tersebut, bahkan Indonesia dapat berpartisipasi dalam prosesperumusan standar SDOs tersebut.

  • Perintisan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Untuk menggali potensi daerah, khususnya produk unggulan daerah yang berpotensi untuk diekspor, serta untuk mengembangkan kegiatan standardisasi di daerah, khususnya untuk mengembangkan infrastruktur penilaian kesesuaian yang mendukung produk unggulan daerah, BSN melakukan perintisan kerjasama dengan pemerintah daerah. Saat ini kerjasama (MoU) yang telah ditandatangani baru dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Diharapkan dalam waktu mendatang akan ada kesepakatan kerjasama dengan beberapa pemerintah daerah lainnya.

  • Perintisan kerjasama standardisasi dilingkungan pendidikan.
Untuk menyebarluaskan pemahaman dan pentingnya aspek standardisasi dalam mendukung perdagangan dan untuk perlindungan bagi konsumen, BSN menjalin kerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi untuk memasukkan isu standardisasi dalam kurikulum pendidikan, maupun untuk keperluan kerjasama riset standardisasi dan ekperts dalam proses perumusan standar. Untuk saat ini kesepakatan yang telah dilakukan adalah dengan Universitas Diponegoro (UNDIP)-Semarang, sementara itu yang masih dalam proses perintisan adalah dengan Universitas Brawijaya (UNIBRAW)-Malang, Universitas Hasanuddin (UNHAS)-Makasar, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).



Link


Lembaga Standardisasi Regional
Link Lembaga - Lembaga Standardisasi Tingkat Regional -

Badan Standardisasi Internasional
Link Lembaga - Lembaga Standardisasi Tingkat Internasional - ISB's

Badan Standardisasi Nasional
Link Lembaga-lembaga standar tingkat nasional anggota ISO dan IEC - NSB's

Lembaga lain terkait standardisasi
Lembaga lain terkait standardisasi, tingkat Regional dan Internasional -
Standar Batubara dan Gas - ASTM

Lembaga Standardisasi Regional ASEAN
Link Lembaga Standardisasi Tingkat Regional ASEAN - ASEAN STANDARD and CONFORMANCE

Pusat Informasi yang tergabung dalam INSTANET
Pusat Informasi Instansi Teknis yang tergabung dalam INSTANET - INSTANET

Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI)


Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI)
 
Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI) adalah "strategi non tariff" dalam rangka mendukung langkah pemerintah menghadapi pemberlakuan CAFTA tahun 2010. Badan Standardisasi nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non Kementrian yang mempunyai tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan Standardisasi di Indonesia mempunyai tanggungjawab memastikan tersedianya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diperlukan untuk memfasilitasi Indonesia dalam menghadapi CAFTA dan memberikan rekomendasi dalam pengembangan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) terutama laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk yang diperlukan. GENAP SNI yang dicanangkan pemerintah pada awal tahun 2010 merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk penerapan standar. Tujuan GENAP SNI salah satunya adalah mengamankan pasar dalam negri dari serbuan produk China melalui penerapan standar. Untuk merealisasikan GENAP SNI maka BSN membuat draft strategi non tarif yang akan digunakan sebagai bahan yang akan didiskusikan dengan para mitra/pemangku kepentingan BSN dan sekaligus menjadi rujukan. Bahan ini disusun dengan landasan:
  • Hasil Lokakarya Nasional Standardisasi tanggal 7-8 Oktober 2009 terkait dengan AFTA
  • Kesimpulan rapat Menko EKUIN tanggal 18 Januari 2010
  • Hasil RDP Komisi VI dengan 5 mentri bidang perekonomian (Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mentri Koperasi dan UKM, dan Mentri BUMN) tanggal 20 januari 2010
  • Hasil rapat kerja BSN dalam rangka RENSTRA BSN 2010-2014
  • ASEAN Economic Community (AEC) 2015
Untuk itu, BSN sebagai koordinator GENAP telah menetapkan 11 langkah dan 11 sektor prioritas dalam rangka menyukseskan GENAP SNI. Ke 11 langkah tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menganalisis ekspor impor China dan ketersediaan SNI
  2. Menentukan 11 sektor prioritas produk paling terpengaruh
  3. Mengidentifikasi SNI dalam 11 sektor prioritas
  4. Menganalisi peluang membuat national differences
  5. Menganalisi kemampuan industri dalam 11 sektor prioritas
  6. Menganalisis ketersediaan dan kebutuhan pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian
  7. Mengefektifkan pemberlakuan Keppres No.80/2003 terkait ketentuan penggunaan SNI dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah
  8. Mendukung instansi teknis dalam memberikan insentif LPK untuk mendukung 11 sektor prioritas
  9. Mendukung instansi teknis dalam memberikan insentif kepada industri untuk 11 sektor prioritas
  10. Memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan pengawasan pasar terhadap 11 sektor prioritas
  11. Mengedukasi konsumen
Adapun ke sebelas sektor prioritas yang disebutkan adalah baja, alumunium, elektronik dan kelistrikan, petrokimia, mesin dan perkakas, hasil pertanian, makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil , alas kaki serta mainan anak. GENAP SNI juga merupakan program yang dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai SNI. Edukasi tersebut ditempuh dengan cara meningkatkan kemudahan akses informasi SNI bagi masyarakat, pengembangan media, penerbitan publikasi dan penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka mendidik masyarakat untuk menerapkan SNI
Logo GENAPGENAP SNI ditandai dengan logo dengan bentuk dasar lingkaran melambangkan gerakan menyeluruh dan dinamis tiada henti, Sedangkan gambar 4 bidang aneka warna yang saling silang melambangkan 4 unsur pemangku kepentingan standardisasi yang saling bekerjasama, bergandengan tangan dalam satu gerakan. Warna biru, merah dan hijau adalah corporate colour BSN (diambil dari logo BSN), sedangkan warna kuning melambangkan warna kesejahteraan.
Sedangkan tulisan GENAP SNI serta Gerakan Nasional Penerapan SNI merupakan identitas logo yang jelas

Buku GENAP SNI Penguat Daya Saing Bangsa
cover buku genap sni











Bab I - DINAMIKA PERDAGANGAN BEBAS ASEAN
Bab II - STANDAR DAN DAYA SAING
Bab III - SEBELAS LANGKAH GENAP SNI
Bab IV - SEKTOR INDUSTRI BAJA
Bab V - SEKTOR INDUSTRI TEKSTIL & PRODUK TEKSTIL
Bab VI - SEKTOR INDUSTRI ALAS KAKI
Bab VII - SEKTOR INDUSTRI PETROKIMIA HULU
Bab VIII - SEKTOR INDUSTRI BAHAN BAKU PLASTIK DAN PRODUK PLASTIK
Bab IX - SEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
Bab X - SEKTOR INDUSTRI PERTANIAN
Bab XI - SEKTOR INDUSTRI MAINAN ANAK
Bab XII - SEKTOR INDUSTRI MESIN PERKAKAS
Bab XIII - SEKTOR INDUSTRI ALUMINIUM
Bab XIV - SEKTOR INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN KELISTRIKAN
Bab XV - PENUTUP

Kamis, 20 Oktober 2011

Tentang Badan Standardisasi Nasional


Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

VISI



Visi Tahun 2010 - 2014: 
Menjadi lembaga terpercaya dalam mengembangkan Standar Nasional Indonesia untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional sesuai dengan perkembangan iptek.
.

MISI

Sejalan dengan visi tersebut di atas, maka misi BSN adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi melalui :
  • Mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Mengembangkan sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian
  • Meningkatkan persepsi masyarakat dan partisipasi pemangku kepentingan dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
  • Mengembangkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan standardisasi dan penilaian kesesuaian


Fungsi BSN

a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi
     nasional;
d. penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang
     standardisasi;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
     umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
     hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
KEWENANGAN BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
  2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
  3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
  5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

Tentang SNI


1. 
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.
2.Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  1. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)

TANDA SNI

Deskripsi Struktur Organisasi Badan Standardisasi Nasional




Kepala BSN

Badan Standardisasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Adapun tugas Kepala BSN adalah :
  1. memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN.
  3. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Kepala BSN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Utama dan 3 orang Deputi, yaitu Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi dan Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.

Sekretaris Utama
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN.
Sekretaris Utama membawahi 2 biro yaitu Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha serta Biro Hukum, Organisasi dan Humas
Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta pengelolaan barang/kekayaan milik negara
Biro Hukum, Organisasi dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.

Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahaan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.

Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta apengelolaan barang/kekayaan milik negara

INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BSN.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi.

Deputi Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Sistem Penerapan Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, serta Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi.
Pusat Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu.

Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi dan sertifikasi di bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan personel, dan sejenisnya, serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan internasional.
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga inspeksi.

Pusat Sistem Penerapan Standar
Pusat Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu

Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi dan sertifikasi bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan personel, dan sejenisnya serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan internasional

Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga inspeksi

Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
Deputi Bidang Peneliti dan Kerjasama Standarisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar, penelitian dan pengembangan serta kerjasama di bidang standardisasi.
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Perumusan Standar, Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, serta Pusat Kerjasama Standardisasi.
Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang  Metrologi teknik, standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK), dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan  standardisasi dalam aspek perumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek [erumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.

Pusat Kerjasama Standardisasi
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Pusat Perumusan Standar
Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, Standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK) dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.

Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi serta pendidikan dan pemasyarakatan standardisasi.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi membawahi 2 Pusat yaitu Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.

Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.

Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.