(a) Openess : Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI. (b) Transparency : |
(c) Consensus and impartiality : Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil; (d) Effectiveness and relevance : |
(e) Coherence : |
(f) Development dimension : |
Penguatan posisi Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) merupakan organisasi non- pemerintah yang diperlukan untuk memberikan wadah dan saluran yang seluas mungkin bagi stakeholder untuk berpartisipasi dalam berbagai proses standardisasi .Dalam proses pengembangan SNI, khususnya dalam pelaksanaan tahap jajak pendapat dan tahap persetujuan RSNI. agar partisipasi dan pelaksanaan konsensus pihak berkentingan dapat semakin luas.
Restrukturisasi Panitia Teknis SNI agar masing-masing memiliki lingkup yang jelas, terstruktur, dan tidak tumpang tindih satu sama lain.
Tahap 1 Pemrograman SNI Tahap 2 Perumusan Rancangan SNI (RSNI) Tahap 3 Jajak Pendapat RSNI3 Tahap 4 Persetujuan RSNI4 Tahap 5 Penetapan SNI Tahap 6 Pemeliharaan SNI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar